29 Mei 2025 - Pelatihan Sertifikasi WMI : Jenjang Kualifikasi 5 Pengelolaan Investasi
Jumlah Pelatihan (0)
Deskripsi
Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WMI, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WMI Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi meliputi :
- UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
- UK Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- UK Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
- UK Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
- UK Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
- UK Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
- UK Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- UK Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
- UK Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
- UK Mengelola Sistem Informasi
Peran Kerja WMI :
Melakukan pengelolaan portofolio investasi meliputi analisis peluang dan risiko investasi, menyusun strategi pengelolaan investasi, membuat kertas kerja, melakukan transaksi aset dasar, dan melakukan monitoring kinerja portofolio.
Lingkup Pekerjaan :
- Wakil Manajer Investasi (WMI)
- Pejabat/pegawai yang melaksanakan fungsi Pengelolaan Investasi Reksa Dana dan Pengelolaan Investasi lainnya.
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WMI (SKKNI No.20 Tahun 2024):
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Minimal pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penasihat Investasi dan
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi.
Ketentuan Pelatihan :
Silabus Kursus
Silabus tidak tersedia
Ulasan
Diskusi (0)

Diskusi tidak tersedia

Bird
