Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Manajemen Risiko, Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Manajemen Risiko Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko meliputi :
1. UK Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
2. UK Mengukur Risiko
3. UK Melakukan Pengendalian Risiko
4. UK Melakukan Pemantauan Risiko
5. UK Mengomunikasikan Risiko
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko (SKKNI No.20 Tahun 2024):
Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
Jenjang 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko
Target Peserta
Staf Manajemen Risiko,
Praktisi Risiko Operasional,
Calon Risk Officer atau Junior Risk Analyst,
Lulusan D3 atau setara yang bekerja di bidang keuangan, perbankan, asuransi, konstruksi, atau sektor publik, yang memiliki fungsi pengelolaan risiko,
Pegawai yang telah berpengalaman di bidang risiko minimal 2–3 tahun
Peran Kerja
Kualifikasi ini memiliki peran kerja, yakni Kepala Divisi atau Penanggung Jawab Unit Manajemen Risiko dalam melakukan penentuan kebijakan, pengukuran, pemantauan, mengomunikasikan, dan mengendalikan risiko sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dalam melaksanakan pekerjaan, bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kegiatan penilaian sesuai prosedur yang ditetapkan.
Kemungkinan Jabatan
Direktur
Komisaris
Pejabat yang bertanggung jawab pada unit Manajemen Risiko
LSP
Penyelenggara ujian Manajemen Risiko adalah LSP-IKEPAMI