Materi Update Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi WPEE Berdasarkan surat Keputusan Kemenaker RI Nomor 20 Tahun 2024 dan KKNI pasar Modal Nomor KEP-11/D.02/2024:
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPEE Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek meliputi :
UK Melaksanakan Kegiatan Penawaran Jasa Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Penawaran Umum
UK Melakukan Kegiatan Koordinasi Persiapan Penawaran Umum Efek
UK Mengakomodir Kegiatan Uji Tuntas Kelengkapan Dokumen dan Prospektus untuk Penawaran Umum Efek
UK Menganalisis Sektor Dan Industri
UK Melakukan Evaluasi Fundamental Perusahaan
UK Melakukan Valuasi Efek Berbasis Ekuitas
UK Melakukan Valuasi Efek Pendapatan Tetap
UK Menyusun Usulan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
UK Mengelola Kegiatan Penawaran Awal dan Penjaminan Emisi Efek
UK Mengelola Kegiatan Pendaftaran Penawaran Umum Efek
UK Mengelola Kegiatan Penawaran Umum dan Pencatatan Efek
UK Melaksanakan Kegiatan Restrukturisasi Keuangan Perusahaan dan/atau Aksi Korporasi Nasabah
UK Menerapkan Pengelolaan Risiko Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
UK Memantau Portofolio Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
Uk Memantau Penyelesaian Transaksi Efek Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek
Peran Kerja WPEE:
Melaksanakan tugas dan tanggung jawab manajerial untuk menganalisis, menyusun perencanaan, melaksanakan, dan memantau kegiatan operasional terkait kegiatan penjamin emisi Efek, penawaran umum Efek dan/atau perantara pedagang Efek sesuai tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka meningkatkan kinerja unit kerja dan perusahaan.
Lingkup Pekerjaan :
a. Wakil Penjamin Emisi Efek.
b. Pejabat/pegawai yang bertanggung jawab pada fungsi Penjamin Emisi Efek.
Persyaratan Dasar Ujian Sertifikasi WPEE (SKKNI No.20 Tahun 2024):
1. Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
2. Minimal pendidikan formal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
3. Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
4. Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk :
Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan atau
Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek atau
Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek dan
Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.
Ketentuan Pelatihan :
Penutupan pendaftaran program: 11 Desember 2025 pukul 12:00 WIB dengan maksimal peserta per batch 30 orang.
Sudah termasuk 1x biaya Uji Sertifikasi (Jadwal Uji Sertifikasi ditentukan dan ditetapkan oleh LSP). Pelaksanaan ujian dilakukan mulai dari H+7 s.d H+14 hari setelah pelatihan selesai dilaksanakan.
Dalam hal peserta program telah terdaftar di batch yang telah dipilih dan batch pendaftaran telah ditutup, maka peserta tidak dapat melakukan perubahan jadwal, pembatalan, dan atau perpindahan kelas ke batch
Peserta wajib mengikuti seluruh sesi pelatihan webinar untuk mendapatkan sertifikat pelatihan di TICMI.
Perubahan jadwal pelaksanaan program dari TICMI (jika ada), akan diperbarui dalam deskripsi pendaftaran dan disampaikan kepada Peserta yang telah melakukan pembayaran melalui email.
Kelas akan berjalan jika kuota minimal peserta terpenuhi
Periode akses materi video learning pelatihan: 12 Bulan sejak pelatihan dimulai.